UPAYA PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DITINJAU DARI SUDUT PANDANG GREEN VICTIMOLOGY

  • Annisa Mutiara
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK Dalam perkembangannya, tindak pidana kini tidak hanya berorientasi pada permasalahan yang berkaitan dengan kemanusiaan saja, melainkan juga pada masalah lingkungan hidup. Tindak pidana lingkungan hidup sendiri sudah marak terjadi di Indonesia, beriringan dengan itu, maka banyak pula yang menjadi korbannya, seperti misalnya pada kasus bocornya minyak di Perairan Balikpapan yang mengakibatkan hutan mangrove rusak (Putusan MA Nomor 88/PID-LH/2019/PT.SMR). Penegakan hukum atau perlindungan yang diberikan pada tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia sendiri kini masih kurang dalam pengimplementasiannya, dimana seringkali sipil ataupun petinggi negara lainnya menganggap remeh perlindungan korban tindak pidana lingkungan hidup. Maka dari itu, adapun pembahasan pada tulisan ini adalah berkaitan dengan bagaimana upaya penegakan hukum pada kasus tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia, beserta dengan upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh negara pada korban tindak pidana lingkungan hidup dalam perspektif green victimology sebagai proses sosial dan respon institusional yang berkaitan dengan korban kejahatan lingkungan, dengan juga merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kata kunci: Green Victimology; Penegakan Hukum; Perlindungan Korban; Tindak Pidana Lingkungan Hidup. ABSTRACT In its development, criminal acts are now not only oriented to problems related to humanity, but also to environmental issues. Environmental crimes themselves have been rife in Indonesia, along with that, so many are also victims, such as in the case of oil leaks in Balikpapan Waters which resulted in damaged mangrove forests (MA Decision Number 88 / PID-LH / 2019 / PT. SMR). Law enforcement or protection given to environmental crimes in Indonesia itself is still lacking in its implementation, where often civilians or other state officials underestimate the protection of victims of environmental crimes. Therefore, the discussion in this paper is related to how law enforcement efforts in environmental crime cases that occur in Indonesia, along with legal protection efforts provided by the state to victims of environmental crimes in the perspective of green victimology as a social process and institutional response related to victims of environmental crimes, by also referring to Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. Keywords: Environmental Crimes; Green Victimology; Law Enforcement; Victim Protection.

Cite

CITATION STYLE

APA

Annisa Mutiara. (2022). UPAYA PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DITINJAU DARI SUDUT PANDANG GREEN VICTIMOLOGY. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 2(1), 129–146. https://doi.org/10.23920/litra.v2i1.1093

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free