Abstract
Pandangan Hakim Pengadilan Agama Terhadap Kelalaian Nafkah Anak Pasca Perceraian. Pandangan merupakan kata serap dari kata pandang yang berarti mengamati, menganalisa, berpendapat, serta memperhatikan sesuatau yang dianggap perlu. Dalam hal ini hakim pengadilan agama mempunyai wewenang penuh untuk mengambil sebuah keputusan dalam berperkara di pengadilan khususnya pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukan bahwa pentingnya tuntutan nafkah anak di masukan ke dalam isi surat gugatan bukan hanya ingin berpisah, atau pun tentang harta bersama melainkan juga tentang keberlangsungan hidup anak mulai dari, kenyamanan, pertumbuhan serta perkembangan anak tersebut. Karena jikalau tidak di masukan dalam isi surat gugatan maka tidak ada kekuatan hukum sama sekali apa bila mengadu ke Pengadilan.
Cite
CITATION STYLE
Suleman, F. (2021). PANDANGAN HAKIM TERHADAP KELALAIAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TONDANO. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 24. https://doi.org/10.30984/jifl.v1i1.1643
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.