RESTORATIF JUSTICE TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Di Polres Asahan)

  • Siburian M
  • Marzuki M
  • Putra P
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sasaran akhir konsep restoratif justice mengharapkan berkurangnya jumlah tahanan di dalam penjara; menghapuskan stigma atau cap dan mengembalikan pelaku kejahatan menjadi manusia normal; pelaku kejahatan dapat menyadari kesalahannya. Pengaturan proses penyidikan berdasarkan restorative justice  dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika diatur dalam Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.. Perkara narkotika yang diselesaikan melalui keadilan restoratif pada tahun 2020-2021 belum ada sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 4 perkara dari 233 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif. Kemudian pada tahun 2023 sampai bulan Juli sebanyak 12 perkara dari  96 perkara. Kesimpulan nya adalah hambatan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice pada tahapan penyidikan adalah kesulitan mempertemukan keseimbangan pelbagai kepentingan pihak-pihak (pelaku, korban, masyarakat dan Negara

Cite

CITATION STYLE

APA

Siburian, M. R., Marzuki, M., & Putra, P. S. (2023). RESTORATIF JUSTICE TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Di Polres Asahan). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 50–62. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.460

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free