Abstract
Kekerasan”dalam rumah tangga merupakan perkara dengan multi dimensi baik penyebabnya maupun penyelesaiayan karena terdapat ruang lingkup pidana dan perdata bahkan kekarasan di dalam rumah tangga seringkali dianggap hal biasa bagi masyarakat pedesaan. Maka sebab itu dibutuhkan suatu media di dalam sistem yang dapat mengakomodasi penyelesaian. Permalasahan dalam penelitian ini adalah kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum positif dan korelasi kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari kebiasaan pada masyarakat desa.Jenis dan sumber data yang digunakan adalah jenis data sekunder dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi lapangan di Pekon Panutan Kec. Pegelaran Kab. Pringsewu dan studi dokumen, berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, makalah, artikel, dan lain lain analisis yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan analisis deskriptif analitis dengan menggunakan pola pikir deduktif.” Kesimpulan bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang dan dikategorikan sebagai tindak pidana yang pelakunya patut dihukum. Kriteria tindak kekerasan terhadap istri yang dianggap sebagai tindak pidana yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran. Rendahnya pengetahuan pada masyarakat desa dan faktor budaya atau adat, kekerasan dalam rumah tangga sebagai dianggap hal yang biasa.
Cite
CITATION STYLE
Idham, I., Sari, N. P., & Ayunah, S. (2020). KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Dalam Perspektif Hukum Dan Kebiasaan Masyarakat Desa). Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 343–354. https://doi.org/10.24967/psn.v1i1.850
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.