SERVITUDE DI PERBATASAN INDONESIA – MALAYSIA (SEBAGAI ALTERNATIF MENGEMBANGKAN EKONOMI PERBATASAN DI KALBAR- SERAWAK)

  • Suratman H
  • Samekto F
  • Trihastuti N
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pedagang lintas batas adalah pedagang tradisional dari Indonesia yang masuk ke wilayah Malaysia untuk berdagang di Distrik Serikin, namun tidak menggunakan dokumen lengkap baik sebagai surat untuk melintas  maupun membawa  barang dagangan. Di sini tentunya kita pahami bersama dan mengapa hal itu bisa terjadi. Mungkin di situlah adanya ketergantungan antara Masyarakat Malaysia dengan pedagang Indonesia. Ketergantungan tersebut telah menguntungkan bagi pedagang Indonesia. Pemerintah  Malaysia dan  Indonesia hendaknya harus memberikan suatu legalitas bagi para pedagang Indonesia dengan melakukan kerja sama Bilateral antara Indonesia dengan Malaysia tentang suatu kawasan khusus dagang  dengan menggunakan Hak Ekonomi Servitude. Jadi dalam penelitian ini ada beberapa persoalan yang harus dikaji yaitu: 1) Hak Servitude dalam Pembangunan Kawasan Perbatasan; 2) Pembentukan Kawasan Khusus Dagang Lintas Batas; 3) Manfaat dari Kawasan Khusus Dagang bagi Indonesia dan Malaysia; 4) Upaya Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Perbatasan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suratman, H., Samekto, FX. A., & Trihastuti, N. (2020). SERVITUDE DI PERBATASAN INDONESIA – MALAYSIA (SEBAGAI ALTERNATIF MENGEMBANGKAN EKONOMI PERBATASAN DI KALBAR- SERAWAK). Masalah-Masalah Hukum, 49(2), 192–201. https://doi.org/10.14710/mmh.49.2.2020.192-201

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free