PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A PALEMBANG)

  • Putra S
  • Utama M
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAKPenyelesaian sebuah sengketa dalam negara hukum seperti halnya Indonesia harus ditempuh secara legal dan tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri. Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa pada umumnya adalah proses peradilan atau penghakiman (ajudikasi) dan proses konsensual (non ajudikasi). Bentuk ajudikasi adalah litigasi atau biasa dikenal sebagai proses pengadilan. Pengadilan adalah lembaga resmi kenegaraan yang diberi kewenangan untuk mengadili, yaitu menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan bentuk, proses, dan hasil penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Metode Penelitian yang digunakan merupakan hukum Empiris; Untuk menganalisis dan menjelaskan faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dari hasil penulisan dapat diketahui bahwa Penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma Nomor 1 Tahun 2016) wajib diawali dengan upaya mencapai perdamaian dengan bentuk mediasi dengan proses yaitu : pra mediasi dimana majelis hakim membuka sidang dengan mengedukasi dan memerintahkan para pihak bersengketa untuk melakukan mediasi; pelaksanaan mediasi dengan penunjukan hakim mediator; dan laporan mediasi secara tertulis berhasil atau tidaknya mediasi. Disarankan Kepada masyarakat dan badan usaha selaku para pihak dalam sengketa perdata, walaupun memiliki hak untuk menyelesaikan sengketa melalui prosedur peradilan, hendaknya mendukung upaya mediasi di atas segalanya, demi terciptanya perdamaian atau win-win solution bagi para pihak.Kata Kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pelaksanaa mediasi

Cite

CITATION STYLE

APA

Putra, S. E., & Utama, M. (2022). PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A PALEMBANG). Lex LATA, 3(3). https://doi.org/10.28946/lexl.v3i3.1310

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free