Kewenangan Bertindak Dalam Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dibeli Dari Harta Bersama Dalam Perkawinan Yang Masih Terikat Harta Bawaan di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah

  • Wahyudi Arifin B
  • Sailellah S
  • Nur Widyanti A
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perbuatan hukum jual beli hak atas tanah atas harta perkawinan harus dilakukan dengan melaksanakan kewenangan bertindak antara suami dan istri, dan dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (LDO). Namun dalam praktiknya masih terdapat perbuatan hukum yang tidak melaksanakan kewenangan bertindak. Sehingga dapat mengakibatkan batalnya perjanjian jual beli tersebut. Rumusan masalah dalam skripsi ini menyangkut penerapan kewenangan perbuatan jual beli hak atas tanah yang masih terikat pada harta perkawinan dan tanggung jawabnya. LDO jika perjanjian tidak menerapkan kewenangan untuk bertindak. Tujuannya untuk mengetahui penerapan kewenangan bertindak dan mengetahui sejauh mana tanggung jawab LDO dalam hal tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan studi lapangan. Teknik analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif dengan cara menghubungkan data yang satu dengan yang lain secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kewenangan penindakan harta perkawinan adalah dengan memberikan persetujuan di hadapan LDO atau melampirkan surat persetujuan. Tanggung jawab LDO atas akta tersebut adalah sejauh mana LDO menjalankan tugas dan wewenangnya. LDO tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila para pihak melakukan perbuatan hukum. Namun apabila LDO melakukan kesalahan karena perbuatannya yang disengaja atau lalai melawan hukum dengan tidak menjalankan kewenangannya, maka LDO dapat dikenakan sanksi administratif, dan dituntut baik perdata maupun pidana. Kewenangan bertindak ini perlu diterapkan karena dalam harta perkawinan ini terdapat keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri, di samping itu juga agar salah satu pihak suami/istri tidak melampaui kewenangannya. Maka dalam hal ini, LDO hendaknya tidak hanya mengejar kebenaran formal yang disampaikan para pihak, namun juga kebenaran materil

Cite

CITATION STYLE

APA

Wahyudi Arifin, B., Sailellah, S., & Nur Widyanti, A. (2023). Kewenangan Bertindak Dalam Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dibeli Dari Harta Bersama Dalam Perkawinan Yang Masih Terikat Harta Bawaan di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(9), 2835–2858. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i9.557

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free