Hukum Sebagai Rekayasa Sosial dan Pembangunan (Kajian Sosiologi Hukum)

  • Yamin A
  • Nurmadiyah N
  • Asriadi M
N/ACitations
Citations of this article
100Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sejalan dengan pemikiran Rescoe Pound tentang hukum sebagai alat untuk melakukan rekayasa sosial dengan konsep “Law as tool of Sosial Engineering” hukum bukan hanya digunakan oleh penguasa untuk menjalankan kekuasaan tetapi juga untuk melakukan perubahan sosial. Tujuan penulisan adalah untuk mendeskripsi hukum sebagai alat perubahan sosial dan pembangunan. Metode penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu teknik pengumpulan data yang tidak mengikat yang memberikan penjelasan-penjelasan yang dapat dijadikan sumber data yang diperoleh seperti rancangan undang undang, buku bacaan, hasil-hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa, hukum sebagai rekayasa sosial dan pembangunan adalah hukum yang efektif dengan melakukan perubahan pada struktur, kelembagaan penegakan hukum, kultur, budaya hukum dalam penegakan hukum dan substansi materi perumusan peraturan perundang-undangan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yamin, A., Nurmadiyah, N., & Asriadi, M. (2023). Hukum Sebagai Rekayasa Sosial dan Pembangunan (Kajian Sosiologi Hukum). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(4), 2533–2537. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i4.1870

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free