KARAKTERISTIK JIWA KEHIDUPAN MASYARAKAT (VOLKSGEIST) INDONESIA TERHADAP OMNIBUS LAW

  • Nugroho F
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Omnibus Law merupakan teknik/metode penyederhanaan hukum (simplikasi hukum) yang dituangkan pada terciptanya Undang-Undang Cipta Kerja. Sebuah momentum yang akan dikaji menggunakan aliran filsafat sejarah hukum yang dipelopori oleh beberapa ahli hukum terdahulu, ikon pada saat itu adalah F.K. von Savigny. Ia menolak Mazhab Hukum Alam dan Positivisme Hukum untuk Unifikasi/Kodifikasi Hukum Jerman pada waktu itu, ia lebih memilih Kodifikasi yang dibentuk menggunakan karakter jiwa bangsa (Volksgeist). Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan untuk menganalisis UU Cipta Kerja yang menggunakan teknik Omnibus Law dirasakan bertentangan dengan karakteristik pembentukan hukum berdasarkan Aliran/Mazhab Sejarah Hukum (Historical Jurisprudence) ini. Metode penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif dan Yuridis Sosiologis.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nugroho, F. M. (2021). KARAKTERISTIK JIWA KEHIDUPAN MASYARAKAT (VOLKSGEIST) INDONESIA TERHADAP OMNIBUS LAW. Jurnal Justiciabelen, 3(2), 17. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v3i2.2445

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free