TINJAUAN BATASAN SEMPADAN PANTAI TANJUNG BUNGA SEBAGAI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2014

  • Reskiyanti R
  • Rachman T
  • Paotonan C
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari sekitar 17.500 pulau besar dan kecil dengan panjang garispantai kurang lebih 81.000 km. Daerah pantai merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap perubahan, baikperubahan akibat ulah manusia maupun perubahan alam. Desakan kebutuhan ekonomi menyebabkan wilayah pantaiyang seharusnya menjadi wilayah penyangga daratan menjadi tidak dapat mempertahankan fungsinya sehinggakerusakan lingkungan pesisir pun terjadi. Untuk mencegah terjadinya kerusakan pantai lebih jauh diperlukan adanyakawasan sempadan pantai. Kriteria kawasan lindung untuk sempadan pantai menurut Undang-Undang No. 1 Tahun2014 yaitu daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Penelitian ini memaparkan tinjauan inplementasi Undang-UndangNo. 1 Tahun 2014 perihal sempadan pantai yang berada di Pantai Tanjung Bunga Kota Makassar. Implementasiperaturan UU No. 1 tahun 2014 di kawasan tersebut masih sangat lemah. Sempadan pantai dapat melindungi danmenjaga kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir, kehidupan masyarakat di wilayahpesisir dari ancaman bencana alam, alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai, dan alokasi ruang untuk saluranair dan limbah

Cite

CITATION STYLE

APA

Reskiyanti, R., Rachman, T., & Paotonan, C. (2018). TINJAUAN BATASAN SEMPADAN PANTAI TANJUNG BUNGA SEBAGAI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2014. Riset Sains Dan Teknologi Kelautan, 38–43. https://doi.org/10.62012/sensistek.v1i1.12307

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free