INTERNALISASI ISLAMIC BUSINESS ETHIC PADA FINTECH SYARIAH

  • Thayib S
  • Ajuna H
N/ACitations
Citations of this article
93Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hadirnya Fintech (Financial Technology) merupakan terobosan baru yang menunjukkan pertumbuhan teknologi berbasis digital, yang berdampak pada seluruh operasional perekonomian, telah menjadi ciri perkembangan teknologi. Kaitannya etika bisnis islam dengan Fintech  syariah itu sendiri terjadi adanya kaitan erat dalam dunia ekonomi dimana Fintech  syariah itu sendiri merupakan produk keuangan syariah yang berada dalam sebuah lembaga terntu dengan menyediakan pelayanan yang sesuai dengan harapan  masyarakat. Unsur-unsur Fintech syariah di Indonesia meliputi tanggung jawab, transaksi yang adil, transparansi informasi, keadilan, kesetaraan, kesalehan sosial, kerahasiaan, Ribawi, Meysir, Galar, Rishiwa, Tadlis, Israf anti-perdagangan, dan jaminan halal. Fintech berinovasi dengan trading finansial berbasis teknologi untuk mempermudah transaksi finansial. Dengan menerapkan etika bisnis yang baik, maka akan  memberikan arahan pelayanan yang baik pula bagi kemajuan Fintech  syariah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Thayib, S. R., & Ajuna, H. N. A. (2022). INTERNALISASI ISLAMIC BUSINESS ETHIC PADA FINTECH SYARIAH. Finansha: Journal of Sharia Financial Management, 3(2), 76–86. https://doi.org/10.15575/fjsfm.v3i2.21066

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free