Eksistensi Tenaga Kerja Asing di Indonesia dalam Perspektif Hukum Keimigrasian

  • Jazuli A
N/ACitations
Citations of this article
346Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Isu serbuan 10 juta Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok menimbulkan spekulasi terkait persoalan aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia serta adanya disparitas (perbedaan) jumlah Tenaga Kerja Asing antara Kementerian Hukum dan HAM (kisaran 31 ribu orang) dengan Kementerian Ketenagakerjaan (sekitar 21 ribu) dari keseluruhan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Dengan pendekatan kasus yang bersifat yuridis normatif, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tentang bagaimana pengaturan regulasi perundang-undangan terkait Tenaga Kerja Asing dan mekanisme pengawasan dan pengendaliannya yang dilakukan instansi terkait. Filosofi dasar penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah sebagai serangkaian upaya untuk meningkatkan investasi, alih teknologi dan alih keahlian kepada TKI, serta perluasan kesempatan kerja, oleh karena itu investasi asing di Indonesia sepenuhnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukan belum optimalnya implementasi peraturan terkait orang asing dan aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia, lemahnya koordinasi tim pengawasan orang asing dan terjadinya  peningkatan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jazuli, A. (2018). Eksistensi Tenaga Kerja Asing di Indonesia dalam Perspektif Hukum Keimigrasian. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(1), 89–105. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.v12.89-105

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free