Kebijakan Penjaminan Tanah Melalui Hak Tanggungan di Indonesia (Studi Penjaminan Hak Tanggungan Elektronik di Kabupaten Badung Provinsi Bali)

  • Santi Dewi I
  • Ardani M
N/ACitations
Citations of this article
53Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penjaminan Hak Tanggungan diatur dalam dua kebijakan  yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dan PMATR/KBPN No. 9 Tahun 2019. Pada kedua kebijakan tersebut tidak ada keharusan atau kewajiban untuk dilakukan secara manual atau secara elektronik.Di Kabupaten Badung Provinsi Bali telah dilakukan pemberian  Hak Tanggungan secara elektronik dimana PPAT hanya bertugas menyampaikan Akta  Pemberian  Hak Tanggungan  beserta berkasnya secara  online  dan tidak melakukan pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan.Permasalahan timbul ketika dalam kedua kebijakan tersebut tidak menyebutkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas dalam pendaftaran HT juga kewenangan pemberian HT untuk obyek HT.  Terdapat perbedaan secara signifikan dalam ketentuannya antara kebijakan penjaminan Hak Tanggungan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dengan penjaminan Hak Tanggungan berdasarkan PMATR/ KBPN  No. 9 Tahun 2019 terkait pemberian dan pendaftaran Hak Tanggungan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Santi Dewi, I. G., & Ardani, M. N. (2020). Kebijakan Penjaminan Tanah Melalui Hak Tanggungan di Indonesia (Studi Penjaminan Hak Tanggungan Elektronik di Kabupaten Badung Provinsi Bali). Law, Development and Justice Review, 3(1), 57–69. https://doi.org/10.14710/ldjr.v3i1.7835

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free