Abstract
Studi kritis KHI mangaku kepada sumber hukum utamanya yakni al-Qur’an, Sunnah dan Ijma”. Dalam konsep tentang pernikahan itu banyak dilandasi oleh beberapa pendapat para ulama fiqh, dan para pemikir-pemikir yang mengikuti perkembangan pemikiran ahlul fiqh. KHI menjadi pelaksana bagi peraturan perundang-undangan terutama yang berkenaan dengan keberlakuan hukum Islam (bagi orang Islam) di bidangn perkawinan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 1 Thn 1974 psl 2 ayat 1. KHI juga mengakomodasi berbagai pandangan Fuqaha, bersumber pada ajaran Islam, sehingga kedua hal tsb. Dijadikan sebgai landasan yuridi dan Fungsional dalam setiap dasar penyususnan konsep KHI.
Cite
CITATION STYLE
Usup, D. (2016). STUDI KRITIS KHI TENTANG PERNIKAHAN. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 9(2). https://doi.org/10.30984/as.v9i2.28
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.