Geopark atau taman bumi adalah kawasan dengan fenomena geologi, arkeologi, ekologi, dan budaya, dimana masyarakat setempat diajak berperan serta untuk melindungi dan meningkatkan nilai warisan alam yang ada di dalamnya secara berkelanjutan. Pengembangan Geopark menjadi salah satu alternatif strategi peningkatan ekonomi lokal secara berkelanjutan, melalui kegiatan pariwisata berbasis alam atau geowisata. Geopark Pongkor adalah salah satu dari 15 Geopark Nasional, yang telah ditetapkan pada tanggal 30 November 2018. Implementasi Pengembangan Geopark Nasional Pongkor memerlukan penelitian menyeluruh dan mendalam mengenai perencanaan kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang sehingga terukur dari segi kelayakan teknis, operasional, hukum, manajemen (organisasi), finansial dan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif scalogram dan deskriptif kualitatif. Ruang lingkup penelitian ini adalah aspek konservasi, aspek budaya, aspek edukasi, aspek akomodasi dan amenitas, aspek aksesibilitas, aspek kuliner, dan aspek cinderamata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan Geopark Nasional Pongkor pada Cluster Pongkor telah didukung dengan konservasi, budaya dan edukasi yang berada di wilayah kecamatan sekitarnya yaitu Kecamatan Jasinga, Cigudeg, Tenjo dan Sukajaya. Selain itu, kluster tersebut didukung pula dengan tersedianya berbagai kuliner dan kerajinan tangan yang dihasilkan oleh masyarakat di dalam kawasan. Pengembangan kawasan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bogor mengingat dampak positifnya terhadap peningkatan ekonomi masyarakat termasuk pelestarian berbagai warisan alam dan budaya didalamnya.Kata Kunci: Potensi Geopark, Geopark Pongkor, Kluster Pongkor
CITATION STYLE
Sukamto, D., Rismayanti, P., & Mulia, I. (2023). Potensi Sumber Daya Alam di Kawasan Geopark Nasional Pongkor Cluster Pongkor. BINA: JURNAL PEMBANGUNAN DAERAH, 1(2), 188–203. https://doi.org/10.62389/bina.v1i2.35
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.