Abstract
Pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan hak yang di berikan oleh perusahaan diatur dalam peraturan yang berlaku, khususnya jaminan sosial tenaga kerja. Perusahaan merupakan subyek hukum yang wajib berpartisipasi dalam program pemerintah Bpjamsostek (Badan penyelenggara Jaminan Sosial). Jika perusahaan tidak mengindahkan peraturan maka dapat dikenakan sanksi. Maka dari itu penulis bertujuan mendalami terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak ber- partisipasi terhadap program Bpjamsostek dan menelaah tentang pengenaan sanksi terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya kepada Bpjamsostek. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji obyek penelitian melalui asas hukum, perundang-undangan untuk lebih mempertajam analisis data penelitian dalam melakukan penulisan ini. Hasil daripada penelitian ini adalah pertama, sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja dalam program Bpjamsostek dan kedua, mengetahui terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak berpartisipasi kepada Bpjamsostek itu sendiri.
Cite
CITATION STYLE
Hakim, U. K., Budi Santoso, I., & Satya Putra, P. (2020). PARTISIPASI PERUSAHAAN DALAM PROGRAM BPJAMSOSTEK DAN PENEGAKAN HUKUMNYA. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 184–202. https://doi.org/10.35706/silrev.v1i1.4245
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.