Rekonstruksi Undang - Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia Sebagai Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu

  • Aisya Dewi Fatichatuz Zhaqiya
  • Sholikin A
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia dalam perkembangan ketatanegaraanya pasca kemerdekaan terutama pada masa Orde Baru telah mengalami berbagai persitiwa yang menyebabkan banyaknya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) hingga pada tahun 2023 belum juga pelanggaran HAM berat diselesaikan dan para korban belum mendapatkan hak – haknya seperti hak pemulihan atau dapat diebut hak reparasi. Pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu dan belum mendapaktkan penyelesaian dari negara, hal tersebut membuktikan bawha tingkat keberhasilan perlindungan ydan penegakkan HAM di negara Indonesia masih tergolong rendah. Banyaknya statuta Internasional yang diratifikasi Indonesia pun belum bisa membuat Indonesia menyelesaikan permasalah HAM yang ada. Kendala terbesar dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia adalah kurangnya political will dari aparat negara sehingga regulasi yang ada tidak dapat berjalan dan bahkan tidak dapat dilaksanakan. Serta masih kurang komprehensifnya UU yang mengatur mengenai pengadilan HAM berat masa lalu, sehingga diperlukanya rekonstruksi agar penyelesaian pelanggaran HAM berat bisa berjalan. Kata Kunci: Hak asasi manusia, Pelanggaran HAM yang berat, Hak Pemulihan

Cite

CITATION STYLE

APA

Aisya Dewi Fatichatuz Zhaqiya, & Sholikin, A. (2024). Rekonstruksi Undang - Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia Sebagai Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu. Recht Studiosum Law Review, 3(2), 130–138. https://doi.org/10.32734/rslr.v3i2.14231

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free