Diskursus Fikih Indonesia: Dari Living Laws Menjadi Positive Laws

  • Harisudin M
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini membahas bagaimana fikih Indonesia diformulasikan. Gagasan fikih Indonesia yang secara akademik pertama kali disampaikan oleh T.M. Hasbi as-Shiddieqy bergerak dari apa yang disebut living laws menjadi positive laws. Diskursus fikih Indonesia yang lahir di Indonesia merupakan bentuk fikih yang bergumul dengan problem realitas masyarakat Indonesia seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Tidak mengherankan jika dalam konteks fikih Indonesia lahir berbagai domain fikih kontemporer seperti fikih lingkungan, fikih sosial, fikih pluralisme, fikih perempuan, dan lain sebagainya. Melalui tiga periode, yaitu periode perintis, periode pembentukan, dan periode taqnin, fikih Indonesia yang berbasis kontemporer dan merupakan living laws ini selanjutnya dinaikkan statusnya menjadi positive laws yang bersifat mengikat pada seluruh masyarakat muslim di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Harisudin, M. N. (2017). Diskursus Fikih Indonesia: Dari Living Laws Menjadi Positive Laws. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 10(2), 169–184. https://doi.org/10.24090/mnh.v10i2.932

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free