Salah satu hak asasi manusia dan untuk memenuhi hak-hak lainnya yang secara internasional yaitu Kesehatan. Di Indonesia, salah konstitusi yaitu UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) dijelaskan terkait Hak manusia yang harus dipenuhi yaitu kesehatan. Dengan tujuan memaksimalkan pelayanan Kesehatan maka pemerintah dapat mengupayakan adanya kader kesehatan, khususnya untuk predikat desa siaga berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jurnal ini menggunakan. Penelian ini menggunakan jenis penelitan yuridis normatif dengan menggunakan penelitian metode statute approach dan conceptual approach. Hasil dari penelitian ini adalah menunjukan bahwa kader kesehatan pada desa siaga adalah mandatory peraturan perundang-undangan dan harus diimplementasikan agar setiap desa dapat melakuan pembedayaan kader kesehatan dengan menyeluruh. Dan pemerintah pusat hingga aparat desa harus saling bersinergi agar desa siaga ini dapat terbentu menyeluruh.
CITATION STYLE
Aji Perdana, D., & Haniyah, H. (2023). Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan sebagai Mandatory Issue dalam Implementasi Peraturan Perundang-Undangan terkait Desa Siaga. Perspektif Hukum, 1–27. https://doi.org/10.30649/ph.v23i2.227
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.