PERGESERAN KEWENANGAN MUI DALAM MEMBERIKAN JAMINAN PRODUK HALAL PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014

  • Suriyani M
N/ACitations
Citations of this article
82Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Upaya Pemerintahan Indonesia dalam memberikan jaminan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, telah melahirkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014tentangJaminan Produk Halal. Namun Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014tentangJaminan Produk Halal telah terjadi pergeseran kewenangan, dimana sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memilki kewenangan yang sangat besar (super body) meliputi pemeriksaan pangan, penetapan danpenerbitan sertifikat halal dan lainnyaberdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 924/MENKES/SK/VIII/1996, Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaandan Penetapan Pangan Halal, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 519 Tahun 2001 Tanggal 30 Nopember 2001 tentangLembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal, sehingga telah bergeser menjadi kewenangan pemerintah yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementrian Agama yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia

Cite

CITATION STYLE

APA

Suriyani, M. (2019). PERGESERAN KEWENANGAN MUI DALAM MEMBERIKAN JAMINAN PRODUK HALAL PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(1), 25–44. https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i1.914

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free