Legalitas Bitcoin Dalam Transaksi Bisnis Di Indonesia

  • Ilyasa R
N/ACitations
Citations of this article
188Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dunia saat ini sedang menghadapi fenomena disrupsi, dimana pergerakan dunia industri bergerak sangat cepat dari tatanan lama menuju tatanan yang baru. Dalam perkembangan di bidang ekonomi pada era ini sejalan dengan perkembangan teknologi, dan salah satu perkembangan di bidang ekonomi adalah munculnya Bitcoin. Bitcoin adalah uang virtual yang menggunakan teknologi Cryptocurrency, sebagai salah satu uang virtual yang terkenal menjadi tren baru sebagai pembayaran internasional dengan semua manfaatnya. Di antara Cryptocurrency yang ada yang paling menonjol adalah Bitcoin. Di Indonesia, Bitcoin telah menarik perhatian dikarenakan beberapa kelebihan yang dimilikinya serta sudah mulai melakukan ekspansi besar dan sudah tersedia marketplace tersendiri. Dalam peredarannya di Indonesia Bitcoin menjadi polemik tersendiri di dunia maupun Indonesia. Ada beberapa negara di dunia yang melegalkan peredaran Bitcoin serta memiliki regulasi hukum dan juga ada negara yang melarang keras peredarannya. Di Indonesia sendiri belum ada kejelasan apakah Bitcoin boleh digunakan atau tidak sebagai suatu mata uang, serta sikap pemerintah yang menyatakan bahwa segala resiko penggunaan Bitcoin ditanggung oleh pemilik dan penggunaan Bitcoin di Indonesia yang justru bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ilyasa, R. M. A. (2019). Legalitas Bitcoin Dalam Transaksi Bisnis Di Indonesia. Lex Scientia Law Review, 3(2), 115–128. https://doi.org/10.15294/lesrev.v3i2.35394

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free