Abstract
Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah RI telah mengeluarkan Pengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia selebar 200 mil, yang dari garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia. Pengumuman Pemerintah ini jelas mempunyai akibat yang sangat luas, baik bagi Indonesia maupun bagi Negara-negara lain yang berkepentingan. Bagi Indonesia, Pengumuman Pemerintah tersebut akan menambah luas laut yang berada di bawah jurisdiksi nasional Indonesia dengan lebih dari dua kali luas laut berdasarkan Wawasan Nusantara meniirut Undang-Undang No. 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (764.000 mil persegi). Bagi Negara-negara lain yang berkepentingan, Pengumuman Pemerintah tersebut akan membatasi ruang gerak kapal-kapal ikannya dan juga akan menimbulkan masalah penentuan batas maritim dengan Negara-negara tetangga. Mengingat implikasinya yang luas tersebut, pada tempatnya saya menjelaskan beberapa aspek penting dari Pengumuman Pemerintah tentang Zona Ekonomi Eksklusif.
Cite
CITATION STYLE
Kusumaatmadja, M. (1980). BEBERAPA PERMASALAHAN POKOK SEKITAR PENGUMUMAN PEMERINTAH RI TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 10(4), 384. https://doi.org/10.21143/jhp.vol10.no4.821
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.