Abstract
Pemanfaatan ruang tanah karena terkendala lahan dewasa ini, merupakan suatu terobosan seperti pembangunan kereta bawah tanah dan skybridge . Pengaturan secara umum mengenai pemanfaatan ruang tanah ada dalam UU Pokok Agraria dan UU Penataan Ruang, namun dalam hal pengaturan untuk tujuan komersil seperti skybridge atau ruko bawah tanah pada area jalur kereta bawah tanah yang pada prinsipnya berada pada wilayah publik belum ada pengaturannya. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder serta perkembangan hukum yang menunjang penelitian. Pembangunan pada ruang kosong dengan tujuan komersil baik di atas atau di bawah jalan raya yang merupakan akses umum harus diatur dalam UU, terlebih mekanisme BOT lebih diminati dalam pembangunan infrastruktur tersebut. Sebagai langkah preventif, pemerintah harus mengatur mekanisme pembangunan dan pemanfaatan bangunan secara komersil terhadap bangunan di ruang tanah terutama bangunan yang berada di atas atau di bawah jalan raya.
Cite
CITATION STYLE
Helmi, H. H. (2019). REFORMASI HUKUM PERTANAHAN: PENGATURAN KOMERSIALISASI RUANG TANAH. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 381. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.354
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.