Abstract
Dalam rangka melindungi hak-hak rakyat dari penguasa, bersumber dari UUPA telah dibuat perangkat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang bagaimana penguasa dapat menguasai tanah yang diperlukannya apabila tanah tersebut dikuasai rakyat. Ketentuan-ketentuan itu adalah ketentuan-ketentuan tentang pembebasan hak atas tanah atau yang lebih dikenal dengan pembebasan tanah dan ketentuan-ketentuan tentang pencabutan hak yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 berdasarkan Pasal 18 UUPA. Pada asasnya apabila penguasa ataupun pengusaha memerlukan tanah untuk keperluan apapun maka cara untuk memperoleh tanah yang diperlukannya harus melalui jalan musyawarah antara pihak yang memerlukan tanah dengan pihak yang mempunyai tanah hingga dicapai suatu kata sepakat antara kedua belah pihak. Bahwa peraturan mengenai pembebasan tanah belum sepenuhnya menjamin keamanan bagi hak-hak atas tanah individu. Terlebih lagi praktek pelaksanaan peraturan tersebut secara konsisten sesuai dengan jiwa dan bunyi ketentuannya masih jauh dari jangkauan. Diperlakukannya PMDN 2/ 1985 merupakan suatu usaha ke arah pembenahan dari kelemahan PMDN 15/1975 khususnya dalam menjamin hak-hak atas tanah individu namun segala sesuatunya masih tergantung dari efektivitas pelaksanaan peraturan tersebut. Kita hanya dapat berharap dengan genapnya 25 tahun usia UUPA keresahan sosial akibat pembebasan tanah dapat berkurang dan segera teratasi.
Cite
CITATION STYLE
Hutagalung, A. S. (2017). SEKITAR PRAKTEK PEMBEBASAN TANAH UNTUK KEPENT1NGAN PEMBANGUNAN (EVALUASI KRITIS TENTANG PENGATURAN DAN PRAKTEK PELAKSANAAN PEMBEBASAN TANAH). Jurnal Hukum & Pembangunan, 15(4), 336. https://doi.org/10.21143/jhp.vol15.no4.1126
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.