Abstract
Salah satu dampak dari serangan Amerika terhadap Afghanistan sebagai reaksi balasanatas serangan gedung WTC di New York beberapa waktu lalu adalah bangkitnya reaksimarah kaum Muslim di Indonesia. Reaksi marah tersebut kemudian berujung pada adanya keinginan untuk mengirim umat Islam bertempur membantu tentara Taliban di Afghanistan. Berkaitan dengan rencana bergabungnya sejumlah warganegara Indonesia dengan tentara Taliban, penulis artikel ini mengulas konsekuensi hukum atas tindakan tersebut, terutama berkaitan dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan.
Cite
CITATION STYLE
Marthabaya, S. (2017). HILANGNYA KEWARGANEGARAAN INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 31(3), 244. https://doi.org/10.21143/jhp.vol31.no3.1307
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.