Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan investasi saham di Bursa Efek secara online dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap investor dalam transaksi saham di Bursa Efek yang dilakukan secara online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian nomatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pengaturan investasi saham di Bursa Efek secara online belum diatur dalam suatu undang-undang khusus. Akan tetapi, terdapat undang-undang yang dijadikan landasan dalam pelaksanaan investasi online tersebut yaitu: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang ITE yang menyatakan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.. Kedua, perlindungan hukum investor dalam transaksi saham di Bursa Efek secara online dilakukan melalui perlindungan hukum preventif yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, Undang- Undang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang ITE dengan upaya dilakukannya pembinaan, edukasi serta pengawasan dari otoritas bursa dan pengawas dan Perlindungan hukum refresif ditempuh melalui upaya penyelesaian pengaduan, penyelesaian melalui jalur non litigasi oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dan terakhir melalui jalur litigasi atau Pengadilan.PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAMTRANSAKSI SAHAM DI BURSA EFEK SECARA ONLINE Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan investasi saham diBursa Efek secara online dan bentuk perlindungan hukum yang diberikanterhadap investor dalam transaksi saham di Bursa Efek yang dilakukan secaraonlinePenelitian ini menggunakan metode penelitian nomatif. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa pertama, pengaturan investasi saham di Bursa Efek secaraonline belum diatur dalam suatu undang-undang khusus. Akan tetapi, terdapatundang-undang yang dijadikan landasan dalam pelaksanaan investasi onlinetersebut yaitu: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal,Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan,Undang-Undang ITE yang menyatakan Transaksi Elektronik adalah perbuatanhukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer,dan/atau media elektronik lainnya.. Kedua, perlindungan hukum investor dalamtransaksi saham di Bursa Efek secara online dilakukan melalui perlindunganhukum preventif yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, UndangUndang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang ITE dengan upayadilakukannya pembinaan, edukasi serta pengawasan dari otoritas bursa danpengawas dan Perlindungan hukum refresif ditempuh melalui upaya penyelesaianpengaduan, penyelesaian melalui jalur non litigasi oleh Lembaga AlternatifPenyelesaian Sengketa (LAPS) dan terakhir melalui jalur litigasi atau Pengadilan.KataKunci: Perlindungan hukum, Investor, Bursa Efek.
Cite
CITATION STYLE
Barata Akbar, A., & Diman Ade Mulada. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Saham Di Bursa Efek Secara Online. Commerce Law, 4(2), 564–571. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5258
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.