Abstract
AbstrakDaerah kepulauan (provinsi, kabupaten dan kota) adalah karakteristik tempatluasnya laut teritorial terdiri dari kepulauan. Daerah kepulauan memainkan peranpenting untuk sebuah negara (Indonesia) harus diakui sebagai negara kepulauan.Namun, tidak mengatur dengan baik dalam peraturan Indonesia
Cite
CITATION STYLE
APA
Leatemia, J. (2011). SUBSTANSI PENGATURAN HUKUM DAERAH KEPULAUAN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 41(2), 277. https://doi.org/10.21143/jhp.vol41.no2.247
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free