KEADILAN HUKUM BAGI SI MISKIN : Sebuah Elegi Si Miskin Dihadapan Tirani Hukum

  • Sholahudin U
N/ACitations
Citations of this article
87Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Praktik penegakan hukum yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya yang menimpa masyarakat miskin kerapkali melahirkan ketidakadilan. Masyarakat miskin adalah kelompok sosial paling rentan terhadap perlakuan hukum yang tidak adil. Ketidakdilan hukum ini bersumber dari bekerjanya hukum dalam sebuah sistemnya. Ketika hukum dilepaskan dari konteks sosialnya, maka hukum akan jauh dari rasa keadilan masyarakat. Aparat penegak hukum melihat dan memahami kasus hukum masyarakat miskin hanya pada teks-teks “kaku” yang ada dalam aturan perundang-undangan semata, legalistic-positivistik, tanpa berusaha memahami kasus hukum tersebut dalam konteks sosiologisnya. Keberpihakan hukum pada masyarakat miskin adalah sebuah kenicayaan. Penegakan hukum yang affirmative dan berpihak, tidak cukup dibangun dengan paradigma dan cara berhukum legalistic-positivistic, tapi juga perlu dibangun dengan paradigm kritis-progresif. Para pengadil tidak hanya dituntut untuk memiliki kecakapan dan pengetahuan hukum yang cukup, tapi juga dituntut untuk memiliki skiil, kreativitas dan terobosan hukum yang positif yang berdampak pada keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat yang lebih luas. Kata Kunci : Keadilan Hukum, Masyarakat Miskin

Cite

CITATION STYLE

APA

Sholahudin, U. (2019). KEADILAN HUKUM BAGI SI MISKIN : Sebuah Elegi Si Miskin Dihadapan Tirani Hukum. Journal of Urban Sociology, 1(1), 35. https://doi.org/10.30742/jus.v1i1.562

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free