TRANSFORMASI PARADIGMA DAN PROSES DALAM KONTEKS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK

  • Admin A
N/ACitations
Citations of this article
78Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan babak baru bagi tata kelola dan manajemen pemerintahan di Indonesia. Berdasarkan kebijakan tersebut, seluruh Pemerintah Daerah wajib menerapkan SPBE atau yang lebih dikenal dengan E-Government. SPBE adalah penyelenggaraan pemerintah dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna layanan berbasis elektronik.  Berbagai penerapan SPBE telah dihasilkan oleh Pemerintah Daerah dengan memberi kontribusi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun demikian, hasil pengembangan SPBE dan tingkat maturitasnya masih sangat beragam di antar Pemerintah Daerah.  Hal ini mengindikasikan adanya permasalahan-permasalahan dalam pengembangan SPBE. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu melakukan transformasi paradigma dan proses dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik berbasis elektronik, dukungan TIK, dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Cite

CITATION STYLE

APA

Admin, A. (2020). TRANSFORMASI PARADIGMA DAN PROSES DALAM KONTEKS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK. Reformasi Hukum, 23(2), 188–205. https://doi.org/10.46257/jrh.v23i2.95

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free