Indonesia sebagai negara hukum tentunya mengatur segala aspek kehidupan yang ada di masyarakat. Salah satunya adalah perkawinan. Sistem hukum perkawinan di Indonesia sendiri diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang sekarang diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 dan buku III KUHPER sebagai dasar hukum keluarga Indonesia. Kekuatan pembuktian alat bukti di persidangan tentunya sangat penting. Di dalam jurnal ini akan meneliti alat bukti akta otentik dan saksi memberikan kekuatan hukum pada pembuktian kasus hukum perkawinan.
CITATION STYLE
Ginting, Y. P. G., Arundati, A., Budianto, A. C., Simatupang, E. D., Nurandika, F. R., Sam, L. C., … Boe, N. (2023). Sosialisasi Kekuatan Alat Bukti Dalam Pembuktian Kasus Hukum Perkawinan. Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1126–1136. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.760
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.