Sosialisasi Kekuatan Alat Bukti Dalam Pembuktian Kasus Hukum Perkawinan

  • Ginting Y
  • Arundati A
  • Budianto A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum tentunya mengatur segala aspek kehidupan yang ada di masyarakat. Salah satunya adalah perkawinan. Sistem hukum perkawinan di Indonesia sendiri diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang sekarang diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 dan buku III KUHPER sebagai dasar hukum keluarga Indonesia. Kekuatan pembuktian alat bukti di persidangan tentunya sangat penting. Di dalam jurnal ini akan meneliti alat bukti akta otentik dan saksi memberikan kekuatan hukum pada pembuktian kasus hukum perkawinan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ginting, Y. P. G., Arundati, A., Budianto, A. C., Simatupang, E. D., Nurandika, F. R., Sam, L. C., … Boe, N. (2023). Sosialisasi Kekuatan Alat Bukti Dalam Pembuktian Kasus Hukum Perkawinan. Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1126–1136. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.760

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free