Keselamatan (safety) menjadi isu global termasuk di rumah sakit. Rumah sakit wajib mengupayakan pemenuhan sasaran keselamatan pasien yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 11 tahun 2017. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan sasaran keselamatan pasien di rawat inap RSUD Padang Pariaman. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui wawancara mendalam, Focus Group Discussion, observasi dan telaah dokumen. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara lima belas orang informan yaitu direktur, kepala bidang pelayanan medik, ketua komite medis, ketua komite keperawatan, kepala instalasi rawat inap, kepala ruangan rawat inap, dokter umum, perawat pelaksana, apoteker, ahli gizi, analis dan radiographer. Komponen yang diteliti mengenai input (kebijakan, pedoman dan Standar Prosedur Operasional (SPO), tenaga, metode, dana, sarana), proses yaitu pelaksanaan sasaran keselamatan pasien, dan output dari capaian penerapan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan dan SPO sudah lengkap. Tenaga penanggung jawab keselamatan pasien dalam hal ini tim keselamatan pasien belum bekerja optimal. Metode sudah sesuai dengan pedoman yang ada dan dana sudah mencukupi namun pengadaan sarana belum lengkap. Kepatuhan petugas dalam pelaksanaan sasaran keselamatan pasien belum optimal, nilai rata-rata capaian 73,4% (standar 100%). Kesimpulannya, pelaksanaan sasaran keselamatan pasien di rawat inap RSUD Padang Pariaman tahun 2018 belum maksimal dan hasil belum mancapai target.
CITATION STYLE
Neri, R. A., Lestari, Y., & Yetti, H. (2018). ANALISIS PELAKSANAAN SASARAN KESELAMATAN PASIEN DI RAWAT INAP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PADANG PARIAMAN. Jurnal Kesehatan Andalas, 7, 48. https://doi.org/10.25077/jka.v7i0.921
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.