Revitalisasi Hukum Waris Adat dalam Masyarakat Marind: Penguatan Nilai Lokal di Papua Selatan

  • Zesa Azis Y
  • Ali Muddin A
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji dinamika hukum waris adat dalam masyarakat Marind di Papua Selatan sebagai bagian dari upaya revitalisasi nilai-nilai lokal di tengah arus modernisasi dan dominasi hukum negara. Hukum waris adat Marind tidak sekadar berfungsi sebagai sistem distribusi harta, tetapi merepresentasikan nilai-nilai kolektif, struktur sosial, dan spiritualitas yang mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumen untuk menelusuri praktik pewarisan tanah adat (dambum) dan peran lembaga adat (temong). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem waris adat Marind tengah mengalami tekanan akibat individualisasi hak, penetrasi investasi, serta lemahnya regenerasi nilai-nilai budaya. Revitalisasi hukum waris adat dipandang penting sebagai strategi memperkuat identitas budaya lokal, memperkuat kedudukan hukum adat dalam sistem pluralisme hukum Indonesia, dan mencegah marginalisasi masyarakat adat. Temuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara hukum negara dan hukum adat dalam merumuskan kebijakan pertanahan yang berkeadilan dan kontekstual bagi masyarakat adat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Zesa Azis, Y., & Ali Muddin, A. (2025). Revitalisasi Hukum Waris Adat dalam Masyarakat Marind: Penguatan Nilai Lokal di Papua Selatan. Jurnal Hukum Cassowary, 2(1), 22–33. https://doi.org/10.65675/jhc.v2i1.151

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free