Mekanisme Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kepolisian Resort Kota Besar Medan)vvv

  • Pratama N
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Bentuk Koordinasi antara Kepolisian, APIP, BPKP dan Kejaksaan adalah koordinasi eksternal yang bersifat horizontal. Prinsip manajerial dalam koordinasi tersebut menggunakan pola Early Stage. Dari sisi efektifitasmya koordinasi ini memberikan kejelasan wewenang masing-masing instansi dalam menangani perkara, ketepatan dalam bertindak, serta pada kecepatan penanganan perkara. Hal yang menjadi hambatan dalam koordinasi antara Kepolisian dengan APIP adalah adanya potensi pembebasan koruptor dengan dalih “kesalahan administratif”. Hambatan koordinasi Kepolisian dengan BPKP adalah terkait adanya benturan penghitungan kerugian keuangan negara dengan BPK. Hambatan koordinasi antara Kepolisian dengan Kejaksaan adalah dengan masih dimungkinkannya terjadi tumpang tindih penanganan perkara karena legalitas kejaksaan dalam penangan tindak pidana korupsi di tahap awal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pratama, N. I. (2021). Mekanisme Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kepolisian Resort Kota Besar Medan)vvv. Airlangga Development Journal, 5(2), 80. https://doi.org/10.20473/adj.v5i2.31901

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free