Abstract
Lembaga penyiaran swasta sebagai pemegang hak terkait dari sebuah konten siaran seringkali mendapati bahwa konten siarannya digunakan oleh pihak lembaga penyiaran berlangganan tanpa izin. Tindakan tersebut dapat merugikan hak ekonomi lembaga penyiaran swasta yang seharusnya diterima oleh pemegang hak terkait sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pengaturan terhadap hak sia
Cite
CITATION STYLE
Pratama, B. P., & Amrina, Y. (2022). IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 78/PUU-XVIII/2019 TERHADAP HAK SIAR SIARAN GRATIS DI LEMBAGA PENYIARAN. UNES Journal of Swara Justisia, 6(3), 308. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i3.283
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.