PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

  • Istiqlallia N
  • Ardelia R
  • Ramadhanti P
N/ACitations
Citations of this article
64Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ketidakjelasan hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pertanggungjawaban hukum atas penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang menimbulkan ketidakadilan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa, terlihat bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa, tidak hanya melibatkan PPK saja namun juga ada pihak lain yang berperan dalam pengadaan barang/jasa yang saling berkaitan yaitu PA dan KPA. Jurnal ini akan membahas mengenai kedudukan KPA dalam kontrak pengadaan barang/jasa; tanggung jawab pribadi PPK; batas tanggung jawab PPK. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini kedudukan PPK dalam kontrak pengadaan barang/ jasa pemerintah dimulai dari menetapkan rancangan kontrak, mengendalikan Kontrak dan penyelesaian Kontrak. Sehingga PPK turut bertanggungjawab terhadap tuntutan jika terjadi kesalahan. Tanggung jawab pribadi PPK dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah tanggung jawab pribadi yang timbul atas tindakan maladministrasi PPK dalam penggunaan wewenang sebagai pejabat pelaksana dan tindakan maladministrasi tersebut melahirkan tanggung jawab pidana. Sedangkan tanggung jawab jabatan PPK dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah tanggung jawab keabsahan (legalitas) penggunaan wewenang dalam pengadaan oleh PPK yang bertumpu pada wewenang, prosedur dan substansi, dan melahirkan tanggung gugat pemerintah/negara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Istiqlallia, N. F., Ardelia, R., & Ramadhanti, P. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Perspektif, 25(2), 129. https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i2.722

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free