KEBIJAKAN REGULATIF PEMERINTAH DAERAH TENTANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

  • Khoirul Huda
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Meskipun banyak upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah, seperti penyusunan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (RAN-PKTP), pembangunan pusat-pusat krisis terpadu di rumah sakit, pembangunan ruang pelayanan khusus (RPK) di Polda dan Polres serta pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (PPT-PPA) atau di daerah lain disebut P2TP2, dan penyebaran informasi dan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga tingkat Kecamatan dan desa. Namun semua upaya tersebut belum cukup untuk menekan tingginya tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak. Data yang akurat masih belum tersedia, hal ini dikarenakan banyak kasus-kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak yang tidak dilaporkan, dengan anggapan bahwa masalah tersebut adalah masalah domestik keluarga (tabu) yang tidak perlu diketahui orang lain selain itu belum ada interching’s antara lembaga dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak. Selain itu, masih didapati bahwa Pemberdayaan Perempuan menjadi erat kaitannya dengan perlindungan terhadap anak, ditengah kesibukan orangtua dalam keseharianya berdampak atas peran kaum perempuan dalam pendidikan utama dan pertama bagi anak. Dalam keseharian terdapat fenomena atas pendidikan anak dikeluarga yang lebih sering terjadi secara alamiah tanpa kesadaran perencanaan orang tua, padahal pengaruh dan akibat sangat besar. Jika kita lihat atas rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan memiliki kontribusi sangat besar atas pendidikan dan pembentukan karakter anak. Jika ditelaah secara seksama terdapat beberapa masalah utama guna mengurai atas pembangunan pemberdayaan perempuan di daearah, sebagaimana rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan politik. Tidak lepas adanya konstruksi budaya (cultural), structural dan pola rasional sebagaimana pola rasional menjadi Value (Tata Nilai) dalam kehidupan yang dianggap benar dan bersifat subjektif sehingga dalam establishmen gender di daerah melihat dari tiga aspek; cultural, structural dan rasional (Values).

Cite

CITATION STYLE

APA

Khoirul Huda. (2019). KEBIJAKAN REGULATIF PEMERINTAH DAERAH TENTANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK. JURNAL HERITAGE, 5(2), 43–53. https://doi.org/10.35891/heritage.v5i2.1558

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free