SISTEM HUKUM DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN PADA PERKAWINAN CAMPURAN

  • Dewi C
N/ACitations
Citations of this article
54Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum perkawinan campuran danhukum yang digunakan dalam perjanjian perkawinan. Perkawinan campuran adalahperkawinan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda kewarganegaraan. Akibathukum perkawinan campuran ini akan terletak pada bidang harta kekayaan, misalnyahak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, jenis PT dansebagainya. Solusi dari hal ini adalah akad nikah untuk memisahkan harta. Sistem hukumyang digunakan adalah sistem hukum Indonesia selama perkawinan berlangsung diIndonesia

Cite

CITATION STYLE

APA

Dewi, C. I. D. L. (2023). SISTEM HUKUM DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN PADA PERKAWINAN CAMPURAN. Jurnal Yustitia, 16(2), 153–160. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i2.977

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free