PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH SIMPANG TIGA REDELONG

  • Solichin N
  • Jamaluddin J
  • Ramziati R
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Meskipun ibu orang yang lebih berhak mengasuh anak sesuai Pasal 105 KHI, tapi kenyataan empiris di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong memberikan hak asuh kepada ayah. Penelitian bertujuan menganalisis pertimbangan hakim memberikan hak asuh, eksekusi hak asuh anak dan perlindungan anak pasca perceraian. Penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. data primer diperoleh melalui wawancara. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim memberikan hasuk kepada supaya memberikan perlindungan terbaik bagi anak. Eksekusi hak asuh belum pernah dilakukan karena belum pernah ada masyarakat yang mohonkan ke Mahkamah. Perlindungan anak setelah putus perkawinan orangtua lebih terjamin dipelihara oleh ayah secara materil.

Cite

CITATION STYLE

APA

Solichin, N., Jamaluddin, J., & Ramziati, R. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH SIMPANG TIGA REDELONG. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(1), 183. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7941

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free