Abstract
Meskipun ibu orang yang lebih berhak mengasuh anak sesuai Pasal 105 KHI, tapi kenyataan empiris di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong memberikan hak asuh kepada ayah. Penelitian bertujuan menganalisis pertimbangan hakim memberikan hak asuh, eksekusi hak asuh anak dan perlindungan anak pasca perceraian. Penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. data primer diperoleh melalui wawancara. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim memberikan hasuk kepada supaya memberikan perlindungan terbaik bagi anak. Eksekusi hak asuh belum pernah dilakukan karena belum pernah ada masyarakat yang mohonkan ke Mahkamah. Perlindungan anak setelah putus perkawinan orangtua lebih terjamin dipelihara oleh ayah secara materil.
Cite
CITATION STYLE
Solichin, N., Jamaluddin, J., & Ramziati, R. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH SIMPANG TIGA REDELONG. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(1), 183. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7941
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.