Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama

  • Norcholis
N/ACitations
Citations of this article
136Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam menyelesaikan sengketa hukum ekonomi syariah harus melalui arbitrase atau pengadilan agama. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa hukum di Pengadilan Agama. Apakah Pengadilan Agama sudah menerapkan semua prinsip-prinsip syariah dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Prinsip syariah merupakan suatu komitmen dimana sebuah sistem atau tatanan proses harus sesuai dengan ketentuan Agama Islam. Prinsip-prinsip dalam syariat diantaranya adalah tidak mempersulit (‘Adam al-Haraj), mengurangi Beban (Taqlil al-Taklif), penetapan hukum secara periodik, sejalan dengan kemaslahatan universal, dan persamaan dan keadilan (al-Musawah wa al-Adalah). Didalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, harus melihat dulu apakah prosedur penyelesaian sengketa di pengadilan agama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Biasanya kalau sengketa berbasis syariah prosedurnya harus berdasarkan syariah juga. Pengadilan agama juga harus melaksanakan prosedur sengketa berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Norcholis. (2021). Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 4(1), 22–29. https://doi.org/10.25299/syarikat.2021.vol4(1).8471

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free