Politik Hukum Pembentukan Bank Tanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Widodo M
  • Musthofa M
N/ACitations
Citations of this article
56Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kebutuhan akan ketersediaan tanah terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Indonesia. Namun, banyak sekali tanah-tanah terlantar dan tingginya harga tanah di tangan spekulan menjadi masalah tersendiri dalam mewujudkan cita Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Badan Bank Tanah hadir untuk memberikan alternatif solusi untuk menjawab permasalahan tersebut. Badan Bank Tanah lahir dari amanat undang-undang terkait cipta kerja. Kelembagaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Kehadirannya tentu sedikit banyak akan bersinggungan atau bahkan merubah sistem hukum yang telah ada.

Cite

CITATION STYLE

APA

Widodo, M. F. S., & Musthofa, M. A. A. (2022). Politik Hukum Pembentukan Bank Tanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1), 69–84. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i1.163

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free