Masyarakat merupakan kumpulan individu yang senantiasa dalam kehidupannya saling melakukan interaksi satu sama lain mengingat manusia merupakan makhluk sosial. Minat masyarakat akan hewan peliharaan sangat tinggi. Dengan adanya kebiasaan memelihara hewan timbul keinginan manusia terhadap benda atau jasa yang dapat membantu dalam kegiatan untuk memelihara dan merawat hewan terutama kucing. Pelaku usaha petshop melihat adanya suatu kesempatan dan peluang dalam jasa penitipan hewan. Penelitian ini menjelaskan tentang ganti rugi terhadap konsumen dalam penggunaan jasa penitipan hewan. Penulisan ini menggunakan metode empiris yaitu mengadakan penelitian langsung menggunakan pendekatan sociolegal dan melakukan wawancara yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat. Bahwa ganti rugi telah sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak yang dimana pelaku usaha melakukan ganti rugi terhadap konsumen sesuai dengan kesepakatan bersama meski kesalahan atau wanprestasi yang terjadi tidak sepenuhnya salah di pihak petshop ataupun konsumen serta di luar kendali kedua belah pihak.
CITATION STYLE
Arrahma, N., Hasanah, U., & Fitri, S. N. (2023). Ganti Rugi Terhadap Konsumen Dalam Penggunaan Jasa Penitipan Hewan di Kota Bengkulu. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 38–43. https://doi.org/10.21067/jph.v8i1.8863
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.