Kode Etik Notaris bertujuan sebagai pedoman bagi Notaris agar menjaga harkat dan martabat dalam menjalankan jabatannya sebagai seorang Notaris. Penegakan Kode Etik Notaris wajib ditegakan agar para Notaris tidak mengalami penyimpangan dalam menjalankan jabatannya, namun dalam praktiknya masih banyak yang tidak memperdulikan ketentuan sebagaimana dalam kode etik terutama mengenai pengaturan pemasangan papan nama Notaris yang diatur dalam Kode etik Notaris cenderung tidak diperhatikan dan menyebabkan Notaris mengalami pelanggaran kode etik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa pengaturan pemasangan papan nama notaris berdasarkan kode etik noris dan upaya penjatuhan sanksi bagi notaris yang melakukan pelanggaran kode etik terhadap pemasangan papan nama Notaris. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum tertulis. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan pemasangan papan nama Notaris sudah diatur dalam kode etik Notaris serta Pengawasan bagi notaris dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda yaitu Majelis Pengawas Notaris secara eksternal dan Dewan Kehormatan Notaris secara internal.
CITATION STYLE
Rivanda, F. A. (2022). PELANGGARAN PEMASANGAN PAPAN NAMA NOTARIS YANG TIDAK SESUAI DENGAN PELAKSANAAN KODE ETIK NOTARIS. Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik, 12(2), 34–48. https://doi.org/10.37035/alqisthas.v12i2.5057
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.