Dalam memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah membuat peraturan Perundang-Undangan yaitu UU Nomor 8 Tahun 2016. Sebagai seorang manusia, tentunya penyandang disabilitas tidak luput dari kesalahan, mereka juga dapat dikenakan hukuman pidana penjara selayaknya warga Negara lain. Lapas sebagai wadah pembinaan bagi para narapidana yang telah divonis bersalah dalam melakukan tindak pidana tidak berhak merenggut hak yang seharusnya mereka miliki. Narapidana hanya kehilangan kemerdekaan bergerak dan tetap mendapatkan HAM Narapidana penyandang disabilitas memiliki kebutuhan khusus yang berbeda, dimana hak ini harus dipenuhi oleh Lapas sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hak yang seharusnya mereka dapatkan bisa berupa kamar hunian khusus, toilet khusus disabilitas, jalur khusus disabilitas, dan kursi roda/tongkat untuk mempermudah mobilitas sebagai wujud memenuhi kesejahteraan sosial kelompok rentan. Dalam implementasinya didapatkan beberapa Lapas sudah memenuhi kebutuhan khusus para penyandang disabilitas, namun masih ditemukan beberapa kendala dalam pemenuhan hak narapidana penyandang disabilitas diberbagai Lapas seperti halnya kurangnya pemenuhan seperti tolet khusus disabilitas atau bahkan kamar hunian disabilitas, karena itu penelitian ini menggunakan metode Normatif yang ditujukan mengkaji dengan meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder seperti peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian mengatakan bahwa pemenuhan hak narapidana penyandang disabilitas di Lapas masih kurang optimal maka perlunya evaluasi dan peningkatan mutu yang dilakukan oleh Lapas dan instasi terkait, selain itu juga diperlukan peraturan lebih lanjut yang berfokus dalam menjamin hak-hak bagi narapidana penyandang disabilitas.
CITATION STYLE
Nafarizka, M. A., & Subroto, M. (2021). Pemenuhan Hak Narapidana Disabilitas dalam Memenuhi Kesejahteraan Sosial Kelompok Rentan di Lembaga Pemasyarakatan. ENTITA: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Ilmu-Ilmu Sosial, 3(2), 221–236. https://doi.org/10.19105/ejpis.v3i2.5082
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.