Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2021 pada tanggal 14 September 2021 tentang sertifikasi halal bagi Pelaku UMK mewajibkan bagi semua Pelaku Usaha untuk mengolah produk usahanya sesuai dengan syariat Islam dan memiliki bukti sertifikat halal. Secara implementasi, kebijakan ini tentunya mengahadapi berbagai permasalahan khususnya yang dirasakan oleh Pelaku UMK di wilayah pedesaan atau pinggiran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana problematika sertifikasi halal yang dihadapi oleh Pelaku UMK di Kabupaten Madiun. Penelitian merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi kepada beberapa Pelaku UMK di Kabupaten Madiun. Adapaun temuan pada penelitian ini antara lain: 1) Dari aspek pengetahuan dan informasi, problematika yang dihadapi adalah kurangnya sosialisasi yang bisa menjangkau Pelaku UMK di wilayah pinggiran atau pedesaan, 2) Dari aspek kecukupan ekonomi, financial dan aksesibilitas, problematika yang dihadapi adalah tingkat pengahasilan yang minim dan tidak pasti menyebabkan keterbatasan ekonomi sehingga Pelaku UMK merasa berat untuk mengurus sertifikasi halal. Keterbatasan penggunaan teknologi informasi juga menjadi hambatan proses pengurusan sertifikasi halal secara online sehingga menyebabkan kurangnya tingkat aksesibiltas sertifikasi halal, 3) Dari aspek ketersediaanya fasilitas produksi, problematika yang dihadapi adalah belum memadainya fasilitas, sarana dan prasarana yang dimiliki Pelaku UMK sehingga untuk syarat proses produksi secara halal dinilai minim. Pelaku Usaha juga belum memiliki dokumen sebagai aspek legal pengurusan sertifikasi halal, 4) Dari aspek mindset Pelaku UMK, problematika yang dihadapi adalah sertifikasi halal hanya untuk usaha bepenghasilan besar sehingga menyebabkan sikap pasif dan apatis dalam mengupayakan sertifikasi halal.
CITATION STYLE
Puspita Ningrum, R. T. (2022). Problematika Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Madiun. Istithmar : Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 6(1), 43–58. https://doi.org/10.30762/istithmar.v6i1.30
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.