Abstrak Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2006 Indonesia merupakan Negara Kepulauan. Berdasarkan Undang-undang tersebut, perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia. Perairan ini tunduk dan berada di bawah kedaulatan negara Indonesia. Di samping itu Negara Indonesia juga memiliki hak berdaulat atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1983, dan memiliki hak berdaulat atas zona tambahan, dan landas kontinen. Perairan Indonesia merupakan sumber daya hayati (perikanan), dan daerah dasar laut dan tanah di bawahnya merupakan sumber daya non-hayati bagi bangsa Indonesia. Perairan Indonesia juga dimanfaatkan oleh kapal-kapal Indonesia dan asing untuk navigasi antar pulau maupun antar Negara. Begitu besar manfaat dan pentingnya perairan Indonesia, di perairan Indonesia seringkali terjadi pelanggaran perundang-undangan yang berkaitan dengan perairan Indonesia, seperti pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal-kapal penangkap ikan asing (illegal fishing), usaha penyelundupan barang-barang, keimigrasian, pembuangan limbah minyak dari kapal-kapal, dan lalu-lintas kapal yang tidak damai. Terhadap pelanggaran perundang-undangan ini perlu dilakukan penindakan; akan tetapi dalam upaya penindakan ini sering kali terjadi tumpang tindih kewenangan di antara berbagai instansi yang memiliki kewenangan penegakan hukum di perairan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEEI, bahwa satu-satunya aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman Indonesia, serta ZEEI. Berdasarkan ketentuan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, secara umum ditentukan bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Perwira TNI AL, dan Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi hanya memiliki wewenang penegakan hukum bidang perikanan di laut teritorial (sejauh 8 mil dari batas luar laut teritorial ke sisi darat), dan di perairan kepulauan (sejauh 8 mil dari batas luar yang menjadi wewenang kabupaten). Sedangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten memiliki wewenang penegakan hukum bidang perikanan di perairan pedalaman, laut teritorial (4 mil dari garis pangkal kepulauan), dan perairan kepulauan (4 mil dari garis air surut). Belum ada suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai siapa Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 No. 1 Januari-April 2012, ISSN 1978-5186 2 yang berwenang melakukan tindakan hukum (mengusir, menangkap dan menahan) terhadap kapal-kapal asing yang melakukan lintas di laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia yang membahayakan kedamaian, ketertiban, atau keamanan Indonesia, sebagaimana ditentukan dalam KHL 1982 Pasal 19. Bahwa yang berwenang melaksanakan penegakan hukum di zona tambahan dan di perairan kepulauan terhadap kapal dan orang yang melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan bea dan cukai, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2006 tentang Kepabeanan adalah penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Bea dan Cukai; untuk pelanggaran keimigrasian dan fiskal adalah penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Keimigrasian; untuk pelanggaran sanitasi adalah penyidik pegawai negeri sipil di Kementerian Kesehatan; sedangkan untuk perompakan di laut adalah polisi perairan (Polair). Pendahuluan
CITATION STYLE
Tahar, A. M. (2015). Pembagian Kewenangan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Perairan Indonesia. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 6(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no1.342
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.