Dari segi sejarah pertumbuhan obligasi telah membuktikan bahwa sebagai salah satu instrument pasar modal, jenis surat berharga ini telah di-manfaatkan sebagai usaha untuk mengerahkan dana-danayang ditujukan bagi keperluan pembiayaan pembangunan pada umumnya, baik untuk pembiaya-an proyek-proyek pembangunan yang akan ditangani Pemerintah maupun pembiayaan bagi keperluan ekspansi/pengembangan sesuatu perusahaan. Apabila kita mengadakan penggolongan dari segi siapakah emiten/issuer se-laku pihak yang menerbitkan obligasi, maka pada pokoknya dapat dibedakan antara obhgasi yang dikeluarkan oleh badan hukum Publik, seperti: Pemerintah (baik Pusat maupun Daerah beserta badan-badan Pemerintah lainnya) dan obligasi yang dikeluarkan oleh badan hukum Perdata, yang terdiri dari perusahaan-perusahaan Negara/Daerah maupun perusahaan-perusahaan Swasta. Menyadari akan pentingnya pengerahan daripada kelebihan dana-dana/alat-alat likwid yang berada di masyarakat untuk diarahkan kepada usaha yang produktif, maka dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 520/KMK.011/ 1979 tanggal 4 Desember 1979 telah dibuka kesempatan bagi badan-badan usaha untuk menarik pinjaman dengan cara menawarkan obligasi kepada masyarakat melalui Bursa Efek.
CITATION STYLE
Nasarudin, M. I. (1981). OBLIGASI SALAH SATU PILIHAN UNTUK BERINVESTASI. Jurnal Hukum & Pembangunan, 11(2), 125. https://doi.org/10.21143/jhp.vol11.no2.842
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.