Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa besar tanggung jawab rumah sakit terhadap limbah medis B3 yang dihasilkannya dan tanggung gugat rumah sakit atas limbah medis B3 yang dikerjasamakan dengan pihak lain (pihak pengelola limbah medis B3). Type pendekatan yang dipakai menggunakan Yuridis Normatif yaitu pendekatan yang diarahkan pada upaya melihat permasalahan dengan sifat hukum normatif, dengan asas hukum normatif, perbandingan hukum dan sejarah hukum, analisis hukum, konseptual dan literatur. Adakah peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan rumah sakit terlepas beban tanggung jawab yang diakibatkan pelanggaran pihak lain (pihak pengelola limbah medis B3) dalam hal pengangkutan, pengelolaan, penimbunan, dan dumping limbah medis B3 yang tidak sesuai kesepakatan bersama. Adakah sanksi terhadap rumah sakit karena keterikatan ini dan adakah peraturan perundang-undangan yang menjerat rumah sakit tersebut karena pengelolaan limbah medis B3 yang tidak sesuai regulasi. Bagaimana pengaturan sanksi Administrasi terhadap pengelola limbah medis B3 yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah medis B3 dan bagaimana cara antisipasi rumah sakit agar terhindar dari masalah tersebut.
CITATION STYLE
Siswanti, R. E. (2022). Tanggung Gugat Rumah Sakit Atas Pelanggaran Dalam Pengelolaan Limbah Medis B3 Yang Dikerjasamakan Dengan Pihak Lain. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 147–159. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i2.56
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.