Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2021

  • Kinasih M
  • Siswanto A
N/ACitations
Citations of this article
48Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelaksanaan pembangunan fasilitas publik pada umumnya dilaksanakan oleh pemerintah melalui kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan barang/jasa. Salah satu asas yang sangat penting namun sulit untuk diwujudkan dalam perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah adalah asas keseimbangan. Asas keseimbangan mengamanatkan adanya keseimbangan hak dan kewajiban bagi para pihak dalam perjanjian. Namun pada praktinya, perusahaan selaku penyedia barang/jasa cenderung memiliki posisi yang tidak seimbang pada saat menjalin kerjasama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karenanya, dipandang perlu melakukan suatu pengkajian terutama terkait dengan asas keseimbangan dalam perjanjian, serta perwujudan asas keseimbangan dalam perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah pada Perpres No. 16 Tahun 2018 Jo. Perpres No. 12 Tahun 2021. Pengkajian/pembahasan ini bertujuan untuk menganalisa lebih lanjut mengenai asas keseimbangan dalam perjanjian, serta perwujudan asas keseimbangan dalam perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana Perpres No. 16 Tahun 2018 Jo. Perpres No. 12 Tahun 2021. Perwujudan asas keseimbangan dalam perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 Jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 sulit untuk terwujud. Keseimbangan yang dimaksud baik pada pembuatan perjanjian, isi perjanjian, dan pelaksanaan perjanjian. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal seperti, hubungan hukum yang terbentuk antara pemerintah selaku pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa bukan hubungan kontraktual murni, tetapi di dalamnya juga berkaitan dengan hukum administrasi negara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kinasih, M. R., & Siswanto, A. A. (2023). Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2021. Notaire, 6(1), 39–64. https://doi.org/10.20473/ntr.v6i1.40608

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free