PEMBERANTASAN KEJAHATAN MONEY LAUNDERING DALAM RANGKA MEWUJUDKAN NEGARA YANG SEJAHTERA

  • Harahap H
  • Kiswanto D
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pencucian uang terus berkembang sejalan dengan perkembangan kasusnya di dunia internasional. Salah satu definisi yang menjadi acuan di seluruh dunia termuat dalam The United Notionas Convention Against lllicit Traffic in Narcotion.  Pencucian uang juga dapat diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk mengubah hasil korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan dan kejahatan lainnya sehingga tampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan. Penelitian ini dibuat guna untuk melakukan pemberantasan terhadap kejahatan money laundering agar menciptakan Negara yang sejahtera. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian studi pustakan dan menganalisi undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Teori dalam penelitian ini menggunakan teori keadilan bermartabat dikarenakan agar Negara kita ini menjunjung keadilan

Cite

CITATION STYLE

APA

Harahap, H. H., & Kiswanto, D. (2023). PEMBERANTASAN KEJAHATAN MONEY LAUNDERING DALAM RANGKA MEWUJUDKAN NEGARA YANG SEJAHTERA. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(2), 121–130. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.373

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free