Abstract
Kepastian hukum sangat mempengaruhi iklim berusaha di Indonesia, hal ini perlu menjadi perhatian berbagai pihak untuk mengharmonisasi dan mensinkronisasikan pengaturan di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dengan berbagai ketentuan dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia. Tanpa dilakukannya hal ini cepat atau lambat akan mempengaruhi investasidalam maupun luar negeri, yang mana kepastian hukum merupakan hal pertama yang menjadi alasan investor untuk menanamkan modal dan berusaha di Indonesia. Peranan KPPU sangatlah sentral dan dibutuhkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, tetapi dalam pelaksanaannya hendaknya KPPU tidak menabrak ketentuan-ketentuan yang sebelumnya telah ada dalam penegakan hukum.Oleh karena itu, pada prinsipnya penyempurnaan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sangatlah penting apabila melihat praktek penegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia yang telah berusia 10 tahun ini. Pengaturan yang ketat dan tegas terkait dengan hukum acara persaingan usaha akan menciptakan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi NegaraIndonesia ini yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian Negara.
Cite
CITATION STYLE
Sekarmaji, A. (2017). TINJAUAN ATAS PERMASALAHAN YANG TIMBUL DALAM PENEGAKKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 39(3), 401. https://doi.org/10.21143/jhp.vol39.no3.1510
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.